Polisi Sikat 121 Penjahat dalam 12 Hari
jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya resmi mengakhiri Operasi Sikat Semeru, kemarin.
Sebanyak 121 tersangka dilumpuhkan. Kasus curas, curat, dan curanmor (3C) menjadi prioritas dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut.
Penangkapan 121 tersangka itu tidak hanya dilakukan polrestabes. Upaya pengungkapan kejahatan juga dilakukan polsek jajaran lainnya sejak operasi digaungkan pada Senin (18/9).
Target operasi pun disebar kepada seluruh polres jajaran.
Kasus 3C menjadi fokus operasi tersebut. Selain mengungkap kasus-kasus baru, polisi berupaya menuntaskan PR perkara.
"Kami juga menangkap pelaku yang sudah lama kami hitung sebagai utang. Misalnya, kasus pecah kaca dan pembacokan terhadap penjual toko kelontong di Kapas Krampung," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal.
Menurut Iqbal, sebenarnya ada 10 PR perkara yang harus dituntaskan anak buahnya dalam Operasi Sikat Semeru.
Kenyataannya, aparat berseragam cokelat tersebut malah merampungkan 22 PR.
Sebanyak 121 penjahat ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector