Polisi Sikat 121 Penjahat dalam 12 Hari

Polisi Sikat 121 Penjahat dalam 12 Hari
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya resmi mengakhiri Operasi Sikat Semeru, kemarin.

Sebanyak 121 tersangka dilumpuhkan. Kasus curas, curat, dan curanmor (3C) menjadi prioritas dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut.

Penangkapan 121 tersangka itu tidak hanya dilakukan polrestabes. Upaya pengungkapan kejahatan juga dilakukan polsek jajaran lainnya sejak operasi digaungkan pada Senin (18/9).

Target operasi pun disebar kepada seluruh polres jajaran.

Kasus 3C menjadi fokus operasi tersebut. Selain mengungkap kasus-kasus baru, polisi berupaya menuntaskan PR perkara.

"Kami juga menangkap pelaku yang sudah lama kami hitung sebagai utang. Misalnya, kasus pecah kaca dan pembacokan terhadap penjual toko kelontong di Kapas Krampung," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal.

Menurut Iqbal, sebenarnya ada 10 PR perkara yang harus dituntaskan anak buahnya dalam Operasi Sikat Semeru.

Kenyataannya, aparat berseragam cokelat tersebut malah merampungkan 22 PR.

Sebanyak 121 penjahat ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News