Polisi Sita 40 Ribu Ton Garam

Polisi Sita 40 Ribu Ton Garam
Petani garam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 40.000 ton garam dari gudang perusahaan di kawasan Manyar.

Diduga, garam tersebut disalahgunakan menjadi garam konsumsi.

Direktur PT MTS dan direktur PT GSA diamankan sebagai tersangka. Keduanya ditengarai merugikan negara dan petani lokal.

Selain itu, mereka mengedarkan garam untuk konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, ada delapan barang bukti yang diamankan.

Mulai dokumen perjanjian dan impor, garam konsumsi beryodium, hingga hasil pemeriksaan laboratorium.

Diduga kuat, pelaku juga menggunakan label SNI palsu pada kemasan garam konsumsi. (son/c18/roz/jpnn)

Dua perusahaan diduga merugikan negara dan petani garam lokal karena disalahgunakan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News