Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe
Rabu, 31 Mei 2023 – 14:10 WIB

Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe
“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
AKBP Setiadi mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM.
Namun, Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata AKBP Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Polisi menyiat 4,3 kg sabu-sabu dari seorang pengedar di Konawe. Pengedar itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?