Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Jumat, 08 Maret 2019 – 19:12 WIB
Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memastikan Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan pengedar besar dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini diketahui dari jumlah barang bukti yang disita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu