Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
Polisi kemudian menjalankan strategi penyamaran dengan menyaru sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke alamat DM.
Pelaku DM yang menerima barang itu pun masuk perangkap. Dia langsung ditangkap oleh tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saat diinterogasi polisi, DM memberikan pengakuan cukup mengejutkan mengenai pekerjaannya itu.
"DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta," ungkap Faruk.
DM juga mengaku dibayar Rp 2 juta oleh Rian untuk menjadi kurir narkoba tersebut.
Selain itu, DM juga mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa pengantaran barang melalui ojek online.
Namun, polisi belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Rian karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
DM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya