Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Polisi kemudian menjalankan strategi penyamaran dengan menyaru sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke alamat DM.
Pelaku DM yang menerima barang itu pun masuk perangkap. Dia langsung ditangkap oleh tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saat diinterogasi polisi, DM memberikan pengakuan cukup mengejutkan mengenai pekerjaannya itu.
"DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta," ungkap Faruk.
DM juga mengaku dibayar Rp 2 juta oleh Rian untuk menjadi kurir narkoba tersebut.
Selain itu, DM juga mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa pengantaran barang melalui ojek online.
Namun, polisi belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Rian karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
DM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat