Polisi Sudah Terima Laporan soal Video Azan, Gus Nur Siap-Siap Saja

jpnn.com, MAKASSAR - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Gus Nur dipolisikan setelah videonya yang mempraktikkan azan diikuti gonggongan anjing, viral di media sosial.
Laporan terhadap Gus Nur dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya laporannya ada, sudah diterima,” kata Komang ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu menegaskan laporan dugaan ujaran kebencian itu tengah diusut penyidik.
Komang berjanji bakal memberi tahu perkembangan kasus itu, termasuk mengenai pemeriksaan saksi maupun Gus Nur selaku terlapor.
"Masih dipelajari, ya (pelaporan Gus Nur),” sambung mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
Polisi di Polda Sulsel sudah menerima laporan dari masyarakat terhadap Gus Nur terkait video azan yang diiringi suara gonggongan anjing.
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka