Polisi Tangkap 2 Wanita Muda Terkait Kasus Penipuan, Apakah Anda Termasuk Korbannya?

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Kombes Abast.
Polisi juga telah memeriksa 10 korban dari member NYK dan diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Dari tangan NL, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kombes Abast. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua wanita muda NYK dan NL terkait kasus dugaan penipuan modus investasi yang banyak makan korban
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu