Polisi Tangkap 2 Wanita Muda Terkait Kasus Penipuan, Apakah Anda Termasuk Korbannya?

Polisi Tangkap 2 Wanita Muda Terkait Kasus Penipuan, Apakah Anda Termasuk Korbannya?
Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap dua wanita muda dan menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bermodus investasi ilegal. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Kombes Abast.

Polisi juga telah memeriksa 10 korban dari member NYK dan diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Dari tangan NL, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kombes Abast. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua wanita muda NYK dan NL terkait kasus dugaan penipuan modus investasi yang banyak makan korban


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News