Polisi Tangkap 2 Wanita Muda Terkait Kasus Penipuan, Apakah Anda Termasuk Korbannya?

Polisi Tangkap 2 Wanita Muda Terkait Kasus Penipuan, Apakah Anda Termasuk Korbannya?
Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap dua wanita muda dan menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bermodus investasi ilegal. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, KOTAMOBAGU - Jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap dua wanita dan menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua tersangka, yaitu NL (23) dan NYK (26) yang ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada 13 Desember 2021.

“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” beber Kombes Abast.

Kombes Abast mengatakan kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60-100 persen melalui Facebook.

“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” sebutnya.

Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan jika member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.

Polisi menangkap dua wanita muda NYK dan NL terkait kasus dugaan penipuan modus investasi yang banyak makan korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News