Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja

Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja
Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat ditahan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Dok Satresnarkoba Polres Aceh Barat)

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News