Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja
Jumat, 01 Maret 2024 – 23:59 WIB

Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat ditahan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Dok Satresnarkoba Polres Aceh Barat)
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu