Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja
Jumat, 01 Maret 2024 – 23:59 WIB
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis