Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu, Bagi yang Kenal, Siap-siap Saja

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan ketiga pelaku itu berinisial AH (44), JK (42), dan AS (45).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Malingping dan Wanasalam.
Polisi kemudian menyelidiki soal informasi itu dan pada akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku.
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu.
"Dari tersangka AH petugas berhasil mendapatkan tiga belas bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 4,91 gram," kata Malik dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Adapun sisa dua paket sabu-sabu didapat polisi dari dua pelaku lainnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Lebak.
Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN