Polisi Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya

Pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati setelah pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat.
“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” kata dia.
Dari OTT yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, tiga lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan satu buku tabungan Bank Jatim Nomor Rek 0373500054 atas nama Bayu Sasmito.
Pasal yang disangkakan terhadap kelimanya terdapat Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yg diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (rus/hen)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pegawai BPN Surabaya II di Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia