Polisi Tangkap Cirus Sinaga
Sabtu, 16 April 2011 – 02:02 WIB
Sesuai aturan KUHAP, dari surat penangkapan itu penyidik memiliki wewenang untuk menahan hingga satu kali 24 jam sebelum mengeluarkan surat penahanan. "Bukan ditahan, ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya Cirus dimintai keterangan oleh penyidik sejak Jumat pagi sekitar pukul 09.30 Wib. Pemeriksaan ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya setelah polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka.
Polisi membutuhkan keterangan Cirus terkait pengembalian berkas pemeriksaannya oleh jaksa peneliti yang mengharuskan polisi untuk melengkapinya. Saat ini, polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung dalam sangkaan upaya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Polisi menduga para tersangka itu terlibat dalam dugaan penghilangan pasal korupsi dalam berkas penuntutan Gayus saat berperkara di pengadilan negeri Tanggerang 2009 lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Langkah itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi