Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
Kamis, 28 Maret 2024 – 22:44 WIB
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang debt collector yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai kekerasan di Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru