Polisi Tangkap Pembuat Rokok Palsu
Senin, 12 Februari 2018 – 17:55 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas ulahnya, pelaku kini ditangkap, mereka juga dikenakan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tan Han Ging alias Gino (47) bersama anak buahnya karena membuat rokok palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu