Polisi Tangkap Pembuat Rokok Palsu
Senin, 12 Februari 2018 – 17:55 WIB
Atas ulahnya, pelaku kini ditangkap, mereka juga dikenakan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tan Han Ging alias Gino (47) bersama anak buahnya karena membuat rokok palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Polisi Minta Elemen Masyarakat Aktifkan Kembali Keamanan Ini Jelang Putusan MK
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi