Polisi Tangkap Pembuat Rokok Palsu

Polisi Tangkap Pembuat Rokok Palsu
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas ulahnya, pelaku kini ditangkap, mereka juga dikenakan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg1/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tan Han Ging alias Gino (47) bersama anak buahnya karena membuat rokok palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News