Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget
Sabtu, 02 April 2022 – 17:15 WIB

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan barang bukti beserta kedua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi di Tenggarong, Kukar Kaltim. Foto : Humas Polres Kukar.
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Karena itu, pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.
"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean panjang," tegas AKP Ganda kembali. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di Kukar. Barang bukti yang disita banyak banget
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu