Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
Kemudian, pelaku mengambil satu dinamo las merek Lincoln.
Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon nomor polisi (nopol) BG 3212 JAI milik tersangka, yang digunakan saat melancarkan aksi, satu dinamo dinamo mesin las merek Lincoln.
"Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar AKP Hendri Permana.
Sementara, tersangka Hendrawansyah mengakui perbuatannya tersebut. "Hasil pencurian untuk kebutuhan kami sehari-hari, pak," kata Hendrawansyah. (mcr35/jpnn)
Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Plaju Palembang menangkap pelaku spesialis bobol rumah di Palembang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah