Polisi Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Swab Test PCR, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Swab Test PCR, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Pelapornya adalah PT BF. Yang merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan satu orang tersangka awalnya, yang merambat menjadi tiga (tersangka) yang berhasil kami amankan," ujar Yusri.

"Ini jangan sampai jadi modus. Jadi pembelajaran bagi tempat tempat penerbangan (bandara) yang lain untuk bisa lebih teliti lagi untuk melihat hasil PCR seseorang," lanjut Yusri.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menangkap tiga pemalsu surat hasil swab test PCR yang sempat mempromosikan jasa pembuatan surat tersebut di akun media sosialnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News