Polisi Tembak 3 Pembegal Adik Vicky Prasetyo, 2 Orang Tewas
Kamis, 24 Januari 2019 – 04:16 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebilah celurit, sepeda motor, ponsel dan lainnya. Para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Pelaku pembegal adik Vicky Prasetyo rupanya sudah puluhan kali beroperasi di lokasi yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Pengin Nikah Lagi, Vicky Prasetyo: Ibu Buat Anak-anak
- Beberapa Kali Bercerai, Vicky Prasetyo Tetap Pengin Nikah Lagi
- Kini Berusia 40 Tahun, Vicky Prasetyo Pengin Punya Jodoh Lagi
- Rayakan Ultah ke-40 dengan Pengajian, Vicky Prasetyo: Penuh Kekhawatiran Ketika Dihadapkan Dengan Tuhan
- Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penipuan, Begini Penjelasannya