Polisi Temukan Satu Kotak Butiran Peluru di Rumah Pengedar Narkoba
Sabtu, 13 Juni 2020 – 22:45 WIB
Dalam penggerebekan DH yang dilaksanakan Yogi bersama timnya pada Jumat (12/6) malam, turut diamankan dua orang pria berinisial AML dan AR.
Namun untuk keduanya, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan dugaan penyalahguna narkotika.
Sedangkan untuk DH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi
"Sesuai barang bukti yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan, DH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Jadi dari mana dia dapatkan barang, masih dalam pengembangan anggota di lapangan," katanya pula.(antara/jpnn)
Jajara Polda NTB menemukan satu kotak butiran peluru saat penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba berinisial DH di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram