Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Kamis, 19 September 2013 – 18:04 WIB
Korban Zamani disekap pelaku karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp 500 juta.
Selama penyekapan, para pelaku menanganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya