Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Korban Zamani disekap pelaku karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp 500 juta.

Selama penyekapan, para pelaku menanganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat,  menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News