Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Tak hanya itu, Erick menerangkan, dua orang yang diduga pelaku dari oknum TNI berinisial DK dan Jay sudah diserahkan penanganannya kepada Polisi Militer Angkatan Laut.

Erick juga mengungkapkan pihaknya telah menangkap salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri, berinisial SUR yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan Zamani dan Arifin.

Menurut Erick pula, SUR merupakan salah satu Direktur Utama PT Benteng Jaya Mandiri, tempat dua korban disekap dan disiksa.

Seperti diketahui, polisi berhasil membebaskan Ahmad dan Arifin yang disekap dan disiksa oleh pelaku di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk nomor 120 D Taman Sari, Jakbar.

JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat,  menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News