Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia

Dari hasil penyidikan, tersangka JI berperan merekrut lima TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia.
“Dari lima TKI itu, empat orang meninggal dunia,” kata Ramadhan.
Lalu untuk tersangka AS merekrut empat TKI dan dua di antaranya meninggal dunia di kapal tersebut.
“Kebanyakan korban berasal dari wilayah Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” tambah Ramadhan.
Perwira menengah ini menyebut dalam penyaluran maupun pengiriman TKI, pelaku melakukan dengan cara ilegal.
“Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Masuk ke Malaysia juga bukan dari pelabuhan resmi,” sebut Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tetapi, tak menutup kemungkinan para tersangka itu dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.
Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai penyalur TKI ilegal dalam insiden terbaliknya kapal motor di Malaysia.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka