Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Dari hasil penyidikan, tersangka JI berperan merekrut lima TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Dari lima TKI itu, empat orang meninggal dunia,” kata Ramadhan.

Lalu untuk tersangka AS merekrut empat TKI dan dua di antaranya meninggal dunia di kapal tersebut.

“Kebanyakan korban berasal dari wilayah Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” tambah Ramadhan.

Perwira menengah ini menyebut dalam penyaluran maupun pengiriman TKI, pelaku melakukan dengan cara ilegal.

“Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Masuk ke Malaysia juga bukan dari pelabuhan resmi,” sebut Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tetapi, tak menutup kemungkinan para tersangka itu dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.

Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai penyalur TKI ilegal dalam insiden terbaliknya kapal motor di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News