Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia
Senin, 27 Desember 2021 – 19:14 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
“Indikasi perdagangan orangnya ada. Tetapi, yang sudah pasti, ini penyidik menjerat dengan menggunakan undang-undang perlindungan PMI,” ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai penyalur TKI ilegal dalam insiden terbaliknya kapal motor di Malaysia.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka