Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati

jpnn.com, BONTANG - Polisi akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Remaja 18 tahun yang merupakan anak dari pemilik pondok pesantren itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam.
"Terlapor (RM) sudah menyerahkan diri dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya dilansir JPNN Kaltim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, RM buat pengajuan mengejutkan.
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang santriwati.
"Selain memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban," bebernya.
AKBP Yusep mengatakan bahwa tindakan amoral yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022.
Kepada penyidik, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.
Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat