Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati

Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya (tengah) membeberkan kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan anak dari pemilik pondok pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

jpnn.com, BONTANG - Polisi akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Remaja 18 tahun yang merupakan anak dari pemilik pondok pesantren itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam.

"Terlapor (RM) sudah menyerahkan diri dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya dilansir JPNN Kaltim.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, RM buat pengajuan mengejutkan.

Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang santriwati.

"Selain memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban," bebernya.

AKBP Yusep mengatakan bahwa tindakan amoral yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022.

Kepada penyidik, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.

Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News