Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Minggu, 09 Oktober 2022 – 06:14 WIB

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya (tengah) membeberkan kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan anak dari pemilik pondok pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat