Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Minggu, 09 Oktober 2022 – 06:14 WIB
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan