Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati

Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya (tengah) membeberkan kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan anak dari pemilik pondok pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

"Pengakuan tersangka, karena terpengaruh setelah menonton video porno. Kami masih dalami lagi kenapa tersangka bisa masuk ke area asrama santriwati," ungkap AKBP Yusep.

RM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang berhasil kumpulkan dua alat bukti.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos, celana dan pakaian dalam dari korban.

"Saat melakukan aksinya pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Untuk korbannya yang pertama berusia 14 tahun dan kedua berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu yang berbeda," bebernya.

Perwira menengah Polri ini menambahkan kasus ini terungkap setelah korban pertama mengaku kepada orang tua sahabatnya.

"Saat itu orang tua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui kalau dirinya diperkosa tersangka yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren," jelasnya.

Selanjutnya, orang tua teman korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News