Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP

Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)

 


Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News