Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Senin, 09 Januari 2017 – 16:31 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan