Polisi Tetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslinin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok tersebut.
Abdul Qadir Baraja ditangkap tim Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, dan Polda Lampung di Bandar Lampung, Selasa (7/6) dini hari.
“Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama AB (Abdul Baraja, red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan tersangka lain terkait penangkapan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.
Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kelompok itu.
"Saat ini, kami mendalami beberapa orang. Kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Dedi memastikan bahwa polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Seluruh barbuk dikumpulkan penyidik. Nanti akan dilakukan asesmen dan akan dikembangkan,” katanya.
Polisi menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslinin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka. Pengembangan masih dilakukan untuk menjerat tersangka lain.
- Meutya Hafid Kerahkan Sivitas Komdigi se-Indonesia untuk Korve Nasional
- Eks Wamenaker Noel Ungkap Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3, Oalah
- Danpuspom TNI soal Keributan Tentara dengan Polisi di Mippa
- Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Warga di Kali Ancol Jakut
- Bareskrim Polri Resmi Tetapkan AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba
- Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
JPNN.com




