Polisi Tetapkan RY dan Adiknya Sebagai Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir

Polisi Tetapkan RY dan Adiknya Sebagai Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir
Polda Gorontalo menetapkan dua orang tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Penyidik Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY (31) dan adiknya, RPY (23).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan selain menetapkan dua tersanga, penyidik juga memeriksa N, istri RY sebagai saksi.

“Untuk RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3).

Sementara tersangka RPY dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

“Ancaman hukumannya penjara selama 15 sampai 20 tahun,” kata Wahyu.

Perwira menengah ini menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan.

Penembakan ini terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.

Ketika itu, korban yang menjabat Dirtahti Polda Gorontalo membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.

Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Kedua tersangka itu adalah RY dan adiknya, RPY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News