Polisi Tetapkan RY dan Adiknya Sebagai Tersangka Penembakan AKBP Beni Mutahir
Kamis, 24 Maret 2022 – 10:11 WIB
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Kemudian keduanya terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban.
Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia. (cuy/jpnn)
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Kedua tersangka itu adalah RY dan adiknya, RPY.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Brigjen Pudji Prasetijanto Resmi Jabat Kapolda Gorontalo
- Polda Gorontalo Gelar Doa Bersama untuk Anggota Brimob yang Gugur di Papua
- Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba
- Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati