Polisi Ungkap Cara Kerja Sindikat Pengedar Narkoba, Jangan Kaget

Polisi Ungkap Cara Kerja Sindikat Pengedar Narkoba, Jangan Kaget
Polresta Surakarta menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba. Foto: Antara

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk bisa mengungkap sejauh mana keterlibatan orang-orang yang mempunyai peran dalam kejahatan ini," katanya.

Polisi dari 12 pelaku aksi kejahatan narkoba yang diamankan di Kota Solo, berhasil penyita sebanyak 31,59 gram sabu-sabu, 15,04 gram daun ganja kering, dan 20,12 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.

Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sejumlah handphone, alat hisap sabu, puluhan plastis klip transparan, timbangan digital, kertas bukti transfer BCA, mobil Agya Nopol AD 8634 IU dan lain-lain.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan primer pasla 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Modus peredaran narkoba di Indonesia makin beragam. Para bandar dan pengedar berupaya mengecoh aparat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News