Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Sabtu, 25 Februari 2023 – 07:20 WIB
Petugas mengembangkan kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi.
Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.
"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," pungkas Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton Solar bersubsidi di Aceh. Seorang terduga pelaku turut diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis