Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh

Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Truk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar subsidi diamankan tim Polda Aceh di Kota Langsa. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Petugas mengembangkan kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.

Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi.

Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.

"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," pungkas Kombes Winardy. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton Solar bersubsidi di Aceh. Seorang terduga pelaku turut diamankan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News