Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Sabtu, 25 Februari 2023 – 07:20 WIB

Truk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar subsidi diamankan tim Polda Aceh di Kota Langsa. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh
Petugas mengembangkan kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi.
Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.
"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," pungkas Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton Solar bersubsidi di Aceh. Seorang terduga pelaku turut diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu