Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil

Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan. Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan. Sindikat ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh, Medan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dari operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan 142 kilogram Sabu. Dari sindikat Internasional itu, polisi berhasil mengamankan lima orang. Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika.

"Total keseluruhan barang bukti 142 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu," kata Eko di kantornya, Kamis (7/9).

Pengungkapan ini sendiri terjadi pada Jumat (5/8) lalu. Tim NIC Dittipid Narkiba melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, MS dan SW. Aparat menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu dengan total sekira lima kilogram.

Setelah penangkapan dua orang itu, polisi melakukan pengembangan. Dalam 20 hari, aparat kembali menangkap MN. Penyidik menemukan seberat tiga kilogram sabu-sabu.

"MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," ucap Eko.

Lalu, pada pada Kamis (31/8), penyidik kembali menangkap SD alias DIN. Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, polisi kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN.

"SD alias DIN merupakan pengendali ini," kata Eko.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News