Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan

Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan. foto : IST

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing selama tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menganiaya jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan anggota Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah di kawasan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

“Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi,” sebut ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat menyatakan menerima putusan. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum korban dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan Pratu Rommel Sihombing selama tiga bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News