Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan
Kamis, 07 September 2017 – 19:46 WIB
“Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,” cetusnya. (fir)
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan Pratu Rommel Sihombing selama tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China
- Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan
- Penyerangan Polisi di Medan Berawal dari Warga Kalimantan Disekap
- 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya