Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil
Eko menjelaskan, modus para sindikat ini dengan cara mengemas sabu-sabu ke dalam plastik teh Tiongkok lalu. Lalu, barang haram itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," papar Eko.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dengan denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (Mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya