Polisi Yakin Bisa Kalahkan Kubu Jessica

Polisi Yakin Bisa Kalahkan Kubu Jessica
Jessica Kumala. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah optimistis pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan yang digugat Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Mirna Salihin.

"Kami yakin menang," ujar Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Menurut dia, salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jessica yakni Arbijoto, secara tidak langsung mendukung Polsek Tanah Abang. Berdasarkan pemaparan Arbijoto, kata Aminullah, alat-alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap pancaindera. Sejurus dengan itu, klaim dia, polisi sudah melakukan hal itu dilihat dari kerja penyidik yang sudah sesuai seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 26 KUHAP.

"Soalnya keterangan ahli pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," bebernya.

Selain itu, Aminullah juga menilai saksi lain yang dihadirkan kubu Jessica, yakni ketua RT 14/RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto malah meruncingkan pihak Polsek Tanah Abang akan menang.

Pasalnya, Paulus membeberkan bahwa saat melakukan penggeledahan pihak Polsek Tanah Abang tidak terlibat. Penggeledahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," imbuh Aminullah.

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongo terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah memasuki tahap kesimpulan. Dengan demikian, Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta tinggal membacakan‎ putusannya di persidangan berikut. (Mg4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News