Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS

Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS
Politik Uang di 27 Daerah Diduga Libatkan KPPS

“Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari KPPS hingga KPU,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) melaporkan telah terjadi pelanggaran pemilu berupa pemberian uang kepada pemilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News