Politikus Golkar Ditangkap di Pos Ronda
Dia melanjutkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dibawa Polresta Padang. “Ke empat tersangka dijerat Pasal 303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya salah seorang pimpinan di DPRD Padang. Menurutnya, semua telah memiliki koridor masing-masing.
Persoalan hukum, akan diserahkan pada aparat penegak hukum dan diselesaikan secara hukum. Sementara di DPRD, kewenangan akan diberikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersikap.
“Dalam hal ini Badan Kehormatan atau BK. Apakah ada pelanggaran etik, atau bagaimana, lantas apakah akan ada sanksi, BK yang akan menentukan. Kalau terbukti, akan dibawa ke rapat pimpinan,” kata Erisman.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Yendril mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi tertangkapnya salah seorang pimpinan DPRD Padang. BK sendiri belum mendapatkan informasi resmi saat dihubungi sore kemarin.
“Kalau memang statusnya sudah tersangka, kami akan meminta informasi ke Polda dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” kata Yendril. (cr2/cr4/by/sam/jpnn)
PADANG – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Sumbar menangkap seorang Wakil Ketua DPRD Padang berinisial WIP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya