Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik

Lika-Liku Kasus Dody Rondonuwu
• Lahir di Jakarta, 2 Februari 1963
• Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2.44-1003 tertanggal 7 Februari 2001, Dody bersama Yusuf Abdullah (alm) dan Muslim Arsyad dari PAN dilantik sebagai tambahan dari 22 menjadi 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004.
IJAZAH PALSU
• Saat akan maju kembali di Pemilu 2004, Dody tersandung kasus ijazah palsu. Oleh JPU dituntut 6 bulan penjara plus denda Rp 5.000.000. Kemudian, divonis PN Bontang 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Di tingkat banding divonis bebas, tingkat kasasi dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Tapi kemudian permohonan PK-nya dikabulkan MA dan dinyatakan bebas pada 2007.
KORUPSI DI BONTANG
• Lepas dari kasus ijazah palsu, Dody terseret kasus korupsi DPRD Bontang periode 2000-2004 .Namun, proses hukum itu tak menghalangi aktivitas politiknya.
Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah