Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
Rabu, 15 Juni 2016 – 20:54 WIB
Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga dari Partai Golkar juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Chaidir divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun. Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty