Politikus PKS Kena 4,5 Tahun

Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah usai menjalani sidang putusan kasus dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Sumut di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Boy/JPNN

Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga dari Partai Golkar juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Chaidir divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun. Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.  (boy/jpnn)


JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News