Politikus PKS Minta Penyebar Fitnah ke Tenaga Medis Ditindak Tegas

Politikus PKS Minta Penyebar Fitnah ke Tenaga Medis Ditindak Tegas
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati alias Mufida. Foto: FPKS DPR RI

Pelayanan yang pilih kasih dengan memprioritaskan pelayanan kepada pasien yang memiliki uang banyak, sampai dengan tuduhan rumah sakit yang menerima uang ratusan juta dari melayani pasien COVID-19 ini.

Berbagai tuduhan tersebut sudah dibantah oleh masing-masing rumah sakit dan tenaga medis.

Mufida yang juga anggota Fraksi PKS ini mengatakan, penyebaran informasi yang tidak benar bila tidak dikendalikan bisa menurunkan kepercayaan terhadap para tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien COVID-19.

Ia menyebut menurunnya kepercayaan publik akan berakibat fatal seperti orang dengan status PDP atau bahkan positif COVID-19 yang menolak dirawat atau diisolasi, penolakan untuk menjalani tes bagi orang dengan status ODP bahkan masyarakat yang menolak dilakukan rapid tes.

"Beberapa kejadian pengambilan paksa jenazah dengan status PDP atau bahkan positif COVID-19 untuk dimakamkan tanpa protokol COVID-19 sangat mungkin juga disebabkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar dan menjurus fitnah," kata dia.

Padahal, lanjut Mufida, penolakan pasien untuk dirawat atau pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 akan sangat berbahaya dan memperburuk upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Legislator Dapil II DKI Jakarta ini prihatin dan mendukung langkah beberapa organisasi profesi kesehatan yang meminta aparat penegah hukum untuk menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar informasi bernada fitnah kepada tenaga medis ini.

Tindakan hukum ini untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Namun, pemerintah juga diminta lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan pasien COVID-19 dengan berbagai kondisi dan pencegahan penularan Covid di lingkungan masyarakat terutama di pemukiman padat.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta aparat keamanan menindak tegas pembuat dan penyebar informasi dan fitnah kepada petugas medis yang menangani pasien COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News