Politisi Senior Malaysia Dibui Karena Poligami
Kamis, 20 Mei 2010 – 11:23 WIB

Bung Mokhtar dan istri keduanya, Izette Abdul Samad. Foto : Malaysiakini.Com
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia, Bung Mokhtar, gara-gara menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Selain hukuman pidana, Bung Mokhtar juga diwajibkan membayar denda RM 1000 (sekitar Rp 2,8 juta).
Seperti diberitakan REUTERS, Bung Mokhtar adalah wakil ketua parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di Malaysia selama 52 tahun. Hakim di Pengadilan Syariah, Wan Mahyuddin Wan Muhammad menganggap Bung Mokhtar telah menyepelekan hukum Islam.
"Terdakwa (Bung Mokhtar) punya niat buruk dan bermain-main dengan proses perkawinan dan aturan poligami berdasarkan hukum Islam," ujar Wan Mahyuddin seperti dikutip Reuters dari portal berita malaysiakini.com.
Islam memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri hingga empat wanita. Namun Islam mewajibkan laki-laki yang hendak berpoligami harus mendapat ijin dari isrti pertama sebelum menikahi wanita lain. Pernikahan kedua dinyatakan legal jika istri pertama sudah setuju.
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza