Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja
Minggu, 20 September 2015 – 05:50 WIB
“Kemungkinan, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (i)
AGAM - Petugas Sat Narkoba Polres Agam menemuka ladang ganja seluas satu hektare di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik