Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja

Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja
ilustrasi ganja jpnn

“Kemungkinan, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (i)


AGAM - Petugas Sat Narkoba Polres Agam menemuka ladang ganja seluas satu hektare di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News