Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi mengatakan, jaringan lintas daerah tersebut dikendalikan langsung dari dua lapas, yakni Lapas Bulak Kapal dengan tersangka LP dan Lapas Cipinang dengan tersangka D alias AC.

“Kronologis kejadian bermula ketika polisi menangkap tersangka AG yang merupakan pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,29 gram, setelah diinterogasi diketahui barang tersebut didapati dari MS dan dari tangan MS polisi mengamankan barang bukti 225,42 Gram Sabu dan 136 butir Extasi,” bebernya.

Setelahnya MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari IP yang merupakan warga binaan Lapas Bulak Kapal dan tersangka H, kemudian polisi memburu keberadaan H.

Akhirnys tersangka berhasil ditangkap di Apartemen Centro City Daan Mogot Jakarta dari tangan tersangka H polisi mengamankan 194,43 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

“Setelah diintrogasi H mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka AS. Setelah dilakukan pengejaran, dari tangan AS polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram, 1189 butir extasi dan pil happy five sejumlah 21 Strip,” bebernya.

Setelah diintrogasi, tambah Kapolres, tersangka AS mendapat barang tersebut berdasarkan intruksi D Alias AC yang merupakan warga binaan Lapas Cipinang.

“Para tersangka untuk mengelabuhi petugas dalam mengedarkan Narkoba, mereka memanfaatkan jasa pengiriman barang dengan cara memasukkannya kedalam kardus kemasan susu anak-anak, dan dikirim ke wilayah Bangka Belitung,” bebernya.

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News