Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Jumat, 04 Agustus 2017 – 13:24 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 419,85 gram sabu, 1.275 butir extasi dan 21 strip happy five.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 10 Miliar. (gob)
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu