Polres Bogor Menyita Rp 1,5 Miliar Uang Palsu dari Mbah Jamrong

Polres Bogor Menyita Rp 1,5 Miliar Uang Palsu dari Mbah Jamrong
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, menyita Rp 1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari dukun berinsial SD. 

Dukun yang juga dikenal dengan nama panggilan Mbah Jamrong itu mengaku bisa menggandakan uang

"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (17/8). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pengungkapan kasus uang palsu itu berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat ada beberapa orang berbelanja membeli rokok di warung menggunakan uang palsu Rp 100 ribu. Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. 

Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD atau Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta.

Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.

"Mbah Jamrong ini kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," kata Harun.

Polres Bogor, Jabar, menyita Rp 1,5 miliar uang palsu dari dukun berinisial SD alias Mbah Jamrong. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News