Polres Cianjur Tetapkan Sopir Truk yang Menabrak Rumah jadi Tersangka

Polres Cianjur Tetapkan Sopir Truk yang Menabrak Rumah jadi Tersangka
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Ricky Adhipratama. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Sopir truk yang menabrak rumah di Kampung Gekbrong, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir itu warga Kampung Cimanggu, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adhiprtama di Cianjur, Kamis (19/12).

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Cianjur serta meminta keterangan saksi lainnya.

Sopir truk bermuatan pasir itu terancam kurungan lima tahun penjara karena telah mengakibatkan korban jiwa, namun pihaknya masih menunggu hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Cianjur mengevakuasi satu keluarga dari dalam rumah toko yang hancur dihantam truk bermuatan pasir itu di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. Akibat kejadian itu tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya selamat.

Peristiwa tersebut berawal ketika truk bermuatan pasir dari arah Cianjur menuju Sukabumi, hilang kendali saat memasuki jalan menanjak. Diduga kelebihan muatan membuat mesin truk mati dan truk bergerak mundur.

Truk bernopol B 9995 BYV yang dikemudikan Dendi (21) warga Sukalarang, Sukabumi, baru berhenti setelah menabrak ruko yang dihuni lima orang anggota keluarga, hingga rusak parah.

Pemilik dan anggota keluarga yang sedang terlelap tidur tertimbun material bangunan. Tiga orang meninggal dunia bernama Abunawas (52), Muhamad Sueb (7) dan Muhamad Haedar (4).

Polres Cianjur menetapkan sopir truk yang menabrak rumah di Kampung Gekbrong, Desa Cikahuripan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News