Polres Jakbar Kantongi Nama Calon Tersangka Penimbun Obat

Polres Jakbar Kantongi Nama Calon Tersangka Penimbun Obat
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat COVID-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sudah mengantongi nama calon tersangka kasus penimbunan obat untuk terapi pasien Covid-19. 

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat hendak berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka.

“Iya, insyaallah, kami koordinasikan dengan jaksa dulu,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/7). 

Hanya saja, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka itu. 

"Hari ini koordinasi dengan jaksa, ya, nanti kami kabarin lagi," ujar dia.

Terkait saksi, Fahmi mengatakan penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin ini.

"Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.

Sebelumnya, polisi sudah meminta keterangan beberapa ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan jaksa terkait berkasa perkara sebelum penetapan tersangka kasus penimbunan obat untuk terapi pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News