Polres Jember Tetapkan Ibu Penganiaya Anak jadi Tersangka

Polres Jember Tetapkan Ibu Penganiaya Anak jadi Tersangka
Foto dok. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Polisi menetapkan seorang ibu berinisial IR (27) menjadi tersangka seusai menganiaya anak kandungnya yang berusia enam di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan tersangka mengakui telah memukul berulang kali anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh korban.

"Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya saat dikonfirmasi di Polres Jember, Jumat.

Dari pemukulan yang dilakukan berkali-kali, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a junto Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.

"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.

Jenazah korban diautopsi di rumah sakit karena di beberapa bagian tubuhnya terdapat bekas luka memar sehingga ada kecurigaan meninggalnya tidak wajar

Hasil autopsi menyebutkan ada luka lebam 4 titik di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.

Ibu menganiaya anaknya dengan cara memukul berulang kali anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan dengan benda tumpul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News